Kembali ke Daftar Berita

Prosedur Dan Syarat Pengajuan Bebas Pustaka

Berita Dipublikasikan: 27 September 2025

Fitur **Bebas Pustaka** ini dirancang khusus untuk memfasilitasi mahasiswa tingkat akhir yang akan mengajukan yudisium dan kelulusan. Surat Keterangan Bebas Pustaka adalah dokumen wajib yang menunjukkan bahwa mahasiswa telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administrasi di perpustakaan.

Persyaratan Utama Pengajuan Bebas Pustaka

Setiap mahasiswa yang akan mengajukan surat Bebas Pustaka diwajibkan memenuhi dua (2) persyaratan mutlak berikut:

  1. Penyelesaian Tugas Akhir/Skripsi Digital

    Mahasiswa wajib mengunggah (*upload*) dokumen Tugas Akhir atau Skripsi ke repositori institusi perpustakaan. Pengunggahan harus dilakukan dengan format PDF dan terbagi per bab (misalnya Bab I, Bab II, dst.). Pastikan dokumen yang diunggah adalah versi final yang telah disetujui.

  2. Penyelesaian Administrasi Peminjaman

    Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tanggungan peminjaman koleksi fisik. Status peminjaman Anda harus **Nihil** (tidak ada buku yang masih terdata sedang dipinjam atau telat dikembalikan). Seluruh denda keterlambatan (jika ada) harus diselesaikan sebelum pengajuan.

Proses dan Hasil

Setelah kedua persyaratan di atas terpenuhi, staf perpustakaan akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi normalnya memakan waktu 1-2 hari kerja.

Jika verifikasi dinyatakan **Lolos**, mahasiswa akan mendapatkan **Surat Keterangan Bebas Perpustakaan** (hardcopy dan/atau softcopy) yang dapat digunakan sebagai lampiran wajib dalam dokumen persyaratan yudisium/wisuda.